JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan mengungkapkan adanya potensi keluar masuknya narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Syafrida menjelaskan potensi pelanggaran keluar masuk karena pihaknya turut menemukan adanya aksi yang terbuka di tengah temuan dua mobil mewah yang terparkir di area rawan tersebut.
BACA JUGA:Gandeng Komisi Informasi Pusat, Hutama Karya Mantapkan Layanan PPID Digital dan Inklusif
"Nah di belakang sini, di belakang area parkir mobil ada pagar, kemudian yang oranye ini adalah jalan tempat pembuangan sampah, di mana tempat pembuangan sampah ini tidak memiliki pagar lagi dan bisa akses keluar masuk," katanya dalam konferensi pers, Kamis, 24 September 2026.
Terlebih, Syafrida menegaskan dalam kunjungan mendadak yang dilakukan pihaknya turut ditemukan dugaan maladministrasi yang terjadi di sana, berupa adanya warga binaan yang tidak berada di tempat seharusnya.
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pesisir Utara Jawa Hadapi Perubahan Iklim dengan 269.000 Mangrove
"Yang jelas pertama adalah tidak masih adanya warga binaan yang seharusnya berada di blok tahanan tapi ternyata tidak berada di blok. Itu yang jelas ya," ucapnya.
Oleh sebab itu, Syafrida menegaskan tindakan yang dilakukan Ombudsman melalui kunjungan mendadak semata-mata menjalankan amanat undang-undang memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami melakukan Ombudsman melakukan pengawasan ini semata-mata hanya untuk memastikan bahwa pelayanan publik sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di seluruh Indonesia, terutama di lapas dan rutan yang kami kunjungi khususnya Lapas Kelas 2 Cibinong," ucapnya.
BACA JUGA:MilkLife Festival SenengMinton 2026 Digelar di Magelang, 480 Siswa Ikut Berpartisipasi
Ombudsman RI menggelar sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam sidak itu, ditemukan sejumlah fasilitas mewah serta lemahnya pengamanan, Rabu, 23 September 2026.
Saat kunjungan tersebut tim Ombudsman RI sempat diwarnai penolakan masuk oleh pihak petugas lapas dengan alasan menunggu arahan dari Kepala Lapas (Kalapas).
Penolakan ini merupakan kali kedua yang dialami Ombudsman, setelah sebelumnya diperlakukan serupa saat melakukan sidak bersama Komnas HAM dan sejumlah lembaga pada 26 Juli 2026.
BACA JUGA:Soal Ambang Batas Parlemen, Jokowi: Mau 5 Persen Oke, 6 Oke, 7 Oke, 8 Juga Oke
Saat menunggu di area luar gedung utama, tim Ombudsman justru menemukan akses menuju area di balik pagar kayu seluas 100 meter dari kantin.