Indra Kenz Gak Jadi Bebas? Menteri Imipas: Proses Remisinya Tidak Benar!

Senin 05-10-2026,18:13 WIB
Reporter: Anisha Aprilia |
Indra Kenz Gak Jadi Bebas? Menteri Imipas: Proses Remisinya Tidak Benar!

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pihaknya akan mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma atau akrab disapa Indra Kenz-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pihaknya akan mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma atau akrab disapa Indra Kenz.

"Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya)," kata Agus di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Agus menjelaskan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz dilakukan karena proses remisi tidak benar.

BACA JUGA:Survei Herbalife Ungkap Kebiasaan Baru Gen Z dan Milenial Indonesia, 79 Persen Konsisten Jaga Kesehatan

"Karena ada proses remisinya yang tidak benar," imbuhnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana Indra Kusuma alias Indra Kenz.

Rekomendasi tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Menurut Rudi, rekomendasi itu merupakan hasil investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

BACA JUGA:IHSG Menguat 1,36 Persen, Pasar Saham RI Bangkit di Tengah Sentimen Global

"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi di kantornya, Senin, 5 Oktober 2026.

Rudi menyebut investigasi yang dilakukan Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban administrasi dalam pelaporan barang milik negara (BMN), hingga pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Cibinong.

Hasil temuan itu terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

"Selanjutnya tiga kontainer, semuanya tercatat di barang milik negara tetap isinya (fasilitas) diadakan oleh warga binaan, sebagaimana sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah Indra Kusuma," ujar Rudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait