JAKARTA, DISWAY.ID– Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan lalu lintas di sejumlah titik untuk mencegah pengendara melawan arah. Langkah itu dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait maraknya pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri memberikan arahan langsung kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas agar meningkatkan kehadiran dan pengawasan di lapangan. Upaya itu ditujukan untuk mencegah pelanggaran sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Firman Darmansyah mengatakan, arahan tersebut ditindaklanjuti Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP M. Adiel Aristo dengan meningkatkan langkah pencegahan dan pengawasan di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian.
BACA JUGA:Basarnas Perluas Pencarian Korban KM Virgo Transport 8 ke Darat dan Laut
“Memberikan atensi kepada jajaran lalu lintas Polda Metro Jaya yang kemudian ditindaklanjuti Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Adiel Aristo dengan melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan di sejumlah titik yang menjadi perhatian,” katanya kepada awak media, Rabu, 30 September 2026.
Pengawasan dilakukan di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, hingga kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Petugas ditempatkan di sejumlah lokasi untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran, serta memastikan pengguna jalan mengikuti aturan dan arah arus lalu lintas yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat mengenai pengendara yang masih nekat melawan arah.
Polda Metro Jaya mencatat, dalam periode 2022 hingga 2026 terdapat 341 korban kecelakaan yang berkaitan dengan perilaku melawan arah.
BACA JUGA:Viral di Medsos, Dinas Bina Marga Tata Kabel Semrawut di Kawasan Kuningan
Dari jumlah itu, 24 orang meninggal dunia, 34 orang mengalami luka berat, dan 283 orang mengalami luka ringan.
Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran melawan arah bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga dapat menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa maupun luka-luka.
Selain mengantisipasi pengendara yang melawan arah, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya turut mengawasi kendaraan yang menggunakan pelat nomor tertutup atau tidak terbaca.
Petugas memanfaatkan berbagai metode pengawasan, termasuk perangkat ETLE Handheld. Penindakan dilakukan sesuai kondisi di lapangan.
Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi rambu, marka, serta arah arus lalu lintas. Pengendara diminta tidak mengambil jalan pintas dengan melawan arah karena tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.