JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan putusan tersebut menjadi acuan kuat bagi lembaga rasuah untuk melanjutkan penanganan perkara.
"KPK menyampaikan apresiasi tinggi atas putusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka saudara SK," ujar Budi.
BACA JUGA:Kejagung Angkat Bicara Praperadilan Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Ditolak
Ia menegaskan, seluruh proses hukum yang dijalankan tim penyidik telah sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.
"Hal ini menguatkan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan yang KPK lakukan, termasuk upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait, ataupun diduga dibeli bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, semuanya secara formil sah dilakukan," tegasnya.
BACA JUGA:Apa Itu Miranda Rules? Muncul dalam Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Hukum
Budi menambahkan, pembuktian secara menyeluruh terkait pokok perkara akan bergulir pada proses pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Yang tentunya nanti pada aspek materiilnya akan diuji di dalam persidangan PN Tipikor," kata Budi.
Saat ini, kata Dia, KPK tengah bersiap melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan dalam waktu dekat lantaran penyidikan sudah hampir rampung.
"Kita tunggu proses dan tahapan-tahapannya. Saat ini masih di tahap penyidikan, dan ditunggu karena penyidik masih melengkapi sedikit lagi, ya, akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua. Karena memang sebentar lagi lengkap berkasnya, kami nanti akan sampaikan update-nya ketika penyidik dan jaksa penuntut umum melakukan tahap dua," tutupnya.
BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Apa Kata Kuasa Hukum?
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan Silmy Karim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasan 29 September 2026.
Hakim menyatakan seluruh tindakan penggeledahan dan penyidikan KPK sah secara hukum karena telah dilengkapi surat perintah, berita acara, persetujuan pengadilan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim dalam putusannya.