JAKARTA, DISWAY.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan dan minuman kemasan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026.
Ketua YLKI Niti Emiliana menilai bahwa putusan MK harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan.
Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar konsumen dapat memperoleh informasi secara cepat dan jelas sebelum membeli dan mengonsumsi produk.
"Sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, YLKI menilai informasi nilai gizi tidak cukup hanya tersedia secara tekstual, tetapi harus mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen," tegas Niti kepada media secara daring, pada Rabu, 30 September 2026.
Selain label kemasan, Niti juga menambahkan bahwa YLKI juga memandang penguatan pencantuman informasi GGL perlu berjalan beriringan dengan kebijakan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
Pasalnya, pencantuman informasi GGL melalui pencantuman warning label kemasan merupakan bagian dari pemenuhan hak konsumen atas informasi.
"Cukai MBDK dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi," jelas Niti.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Febrie Ardiansyah Bantah Sutrimo Karumga: Disebut Hanya Pengurus Tanaman
Tidak hanya itu, penerapan cukai MBDK juga sekaligus menjadi instrumen fiskal yang dapat memberikan tambahan penerimaan bagi negara.
"Dengan desain yang tepat, penerimaan tersebut dapat mendukung pembiayaan program kesehatan dan pencegahan penyakit tidak menular, serta mendorong reformulasi produk yang lebih sehat oleh industri," tutup Niti.
Di sisi lain, YLKI akan terus mengawal implementasi Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 serta mendorong penguatan pencantuman informasi label peringatan GGL dan kebijakan cukai MBDK.
Tindakan ini sendiri merupakan bagian dari komitmen YLKI sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.