Febrie Melawan di Pengadilan, Pertanyakan Perannya dalam Uang Rp55 Miliar

Rabu 14-10-2026,15:24 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Ia beralasan, dakwaan yang disusun penuntut umum tidak memenuhi unsur kecermatan, kelengkapan, dan kejelasan.

Selain mempersoalkan dakwaan, Febrie meminta majelis hakim mempertimbangkan masa pengabdiannya selama 30 tahun sebagai jaksa. 

Ia menyatakan, sepanjang kariernya, dirinya selalu bertugas dalam bidang penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung pernah diembannya, mulai dari Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi, Direktur Penuntutan, Direktur Penyidikan, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

BACA JUGA:Pengamat Ingatkan Kasus TPPU Febrie: Hubungan dengan Orang Kepercayaan Harus Dibuktikan

Febrie mengklaim, jabatan-jabatan tersebut merupakan hasil pengabdiannya selama bertahun-tahun. 

Ia juga menyatakan tidak pernah meminta jabatan sejak pertama kali berkarier sebagai jaksa.

"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum," tukasnya.

Atas dasar tersebut, Febrie meminta majelis hakim menerima seluruh argumentasi yang disampaikan dalam nota perlawanan, baik oleh dirinya maupun tim advokatnya.

BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp 55 Miliar dari Tan Kian, Uang Diserahkan Lewat Ferry Boboho?

Ia juga memohon agar hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.

Karena itu, Febrie meminta surat dakwaan tersebut dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, Febrie meminta agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. 

Ia juga memohon majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkannya dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sebagai alternatif, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda, Febrie memohon agar putusan yang dijatuhkan tetap berlandaskan rasa keadilan.

Kategori :