Di mana, setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan.
Dengan demikian, apabila bantuan tiga bulan diberikan secara lengkap, penerima akan mendapatkan total 30 ilogram beras selama periode penyaluran Oktober-Desember 2026.
Diketahui, penetapan penerima Bantuan Pangan Beras menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan sasaran kelompok desil1 hingga desil 4.
Bantuan beras ini diberikan tanpa biaya, artinya penerima tidak dikenakan pungutan maupun potongan saat mengambil bantuan.