Robert menegaskan, kualitas pelayanan publik tidak cukup hanya diukur dari kecepatan penyelesaian layanan, tetapi juga dari kepastian prosedur, keadilan, transparansi, dan pertanggungjawabannya.
"Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi," tukasnya. (*)