JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) berinisial MS dicopot dari jabatannya dan ditahan di Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0812 Lamongan.
Tindakan tersebut diambil menyusul dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Selain diduga memukul kepala madrasah bernama Munir, MS juga disebut melakukan perusakan terhadap fasilitas sekolah. Kasus ini menjadi perhatian setelah korban mengalami luka pada bagian wajah hingga hidungnya berdarah.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah tempat Munir bertugas pada Jumat, 16 Oktober 2026.
BACA JUGA:Viral CCTV di Lift Malaysia! Orang Tua Diduga WNI Siksa Balita di Stroller, Picu Kecaman Warganet
Informasi mengenai penanganan anggota TNI tersebut menyebutkan bahwa MS kini telah menjalani penahanan di Makodim 0812 Lamongan.
Berawal dari Teguran kepada Siswa
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Tribunnews, kejadian bermula ketika Munir menegur seorang siswa yang datang tanpa mengenakan kaus kaki saat kegiatan belajar mengajar.
Munir kemudian meminta siswa tersebut pulang sebentar untuk mengambil kaus kaki sebelum kembali mengikuti kegiatan di sekolah.
Teguran itu selanjutnya diceritakan oleh siswa kepada orang tuanya, MS.
Diduga terjadi kesalahpahaman atas tindakan pihak sekolah tersebut.
MS disebut tidak menerima teguran yang diberikan kepada anaknya hingga mendatangi Munir dan melakukan pemukulan ke arah wajah korban.
Akibat kejadian itu, Munir mengalami luka pada bagian wajah. Selain dugaan penganiayaan, MS juga disebut merusak fasilitas sekolah dalam insiden yang sama.
BACA JUGA:Viral Satpol PP Dihantam Helm Pekerja Proyek di Jaksel, Kepala Korban sampai Dijahit 6 Kali
Babinsa MS Bersimpuh Minta Maaf
Setelah kejadian tersebut, MS terlihat menyampaikan permintaan maaf kepada Munir. Dalam rekaman yang beredar, ia tampak bersimpuh sambil menangis dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Meski demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses penanganan terhadap kasus yang menjeratnya. MS dilaporkan telah dicopot dari jabatannya dan ditahan di Makodim 0812 Lamongan.