PMJ Amankan 17 Motor Curian, Satu Dikembalikan ke Pedagang Sayur

Minggu 01-11-2026,12:10 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

Dalam menjalankan aksinya, sejumlah pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur kendaraan korban.

Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan antara satu perkara dengan perkara lainnya.

“Kejahatan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Anindya Bakrie Sebut Optimisme Pengusaha Menguat, PMDN Hampir Rp2.000 Triliun

Para tersangka dewasa dijerat dengan pasal sesuai perbuatan dan peran masing-masing, antara lain Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima hingga tujuh tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Masyarakat harap menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” imbaunya.

Pengembalian sepeda motor milik Sirwanti menjadi salah satu hasil pengungkapan curanmor yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Kendaraan tersebut kini bisa kembali digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-harinya sebagai pedagang sayur.

Kategori :