Jaja menilai, kebijakan pembangunan keluarga perlu disesuaikan dengan karakteristik dan persoalan setiap daerah. Wilayah dengan angka perkawinan anak yang tinggi membutuhkan penguatan edukasi dan pencegahan, sementara daerah yang menghadapi persoalan ekonomi keluarga memerlukan program literasi keuangan dan pemberdayaan ekonomi rumah tangga.
“Ke depan, kami berharap ICBP dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan Peta Jalan Ketahanan Keluarga di tingkat daerah. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan data tersebut untuk mengidentifikasi persoalan, menentukan kelompok sasaran, menyusun prioritas program, dan mengembangkan kolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan demikian, program ketahanan keluarga tidak hanya disusun berdasarkan asumsi, tetapi berangkat dari gambaran kondisi masyarakat yang lebih terukur,” jelasnya.
Membuka Peluang Kolaborasi Lintas Sektor
Pemanfaatan ICBP juga membuka peluang kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan keluarga. Pemerintah daerah dapat menggunakan hasil pemetaan sebagai referensi untuk menyusun kebijakan, antara lain terkait pencegahan perkawinan anak, penguatan ekonomi keluarga, dan peningkatan kualitas pengasuhan.
Kementerian/lembaga dapat memanfaatkan data tersebut untuk menyelaraskan kebijakan dan program pembangunan keluarga. Sementara itu, perguruan tinggi dapat mengembangkannya menjadi bahan penelitian, kajian demografi perkawinan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Dalam upaya tersebut, KUA memiliki posisi strategis sebagai unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan dapat menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan keluarga di tingkat lokal.
Melalui dukungan data yang terintegrasi, Kementerian Agama berharap kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat dapat menghasilkan program pembangunan keluarga yang lebih terarah dan sesuai dengan karakteristik wilayah.
Pengembangan ICBP menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama memanfaatkan data perkawinan sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan keluarga. Dengan pendekatan tersebut, pencatatan perkawinan tidak hanya berfungsi sebagai administrasi, tetapi juga menghasilkan informasi untuk memahami kondisi dan kebutuhan keluarga Indonesia.
Melalui ICBP, data perkawinan diharapkan menjadi salah satu fondasi pengembangan kebijakan ketahanan keluarga yang terintegrasi. Upaya membangun keluarga berkualitas pun tidak berhenti pada layanan menjelang akad nikah, tetapi berlanjut melalui program pencegahan, pendampingan, pemberdayaan, dan penguatan keluarga sepanjang siklus kehidupan.