Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pihak tersebut sejauh ini tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana makar.
Menurut Yusril, penyidik hanya menggunakan ketentuan hukum yang mengatur tindakan penyadapan dan intersepsi, baik yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
“Tapi sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam undang-undang dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” tegas Yusril pada Selasa, 3 November 2026.
Tiga Perwira Tinggi Polri Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE
Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait laporan yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, aparat menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum LSP, ASN, dan EH menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.