10 Daftar Penyadap Canggih di Dunia, Berikut Cara Kerja dan Harga Pasarannya

Rabu 04-11-2026,13:40 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Apabila diintegrasikan dengan jaringan CCTV, sistem tersebut bisa membantu mengidentifikasi seseorang yang muncul di beberapa lokasi berbeda.

Teknologi tersebut memiliki potensi besar dalam operasi keamanan dan intelijen. Namun, penggunaannya juga menimbulkan persoalan privasi, salah identifikasi, dan pengawasan massal.

8. PREDATOR (Intellexa) – Spyware Taktis Komersial

PREDATOR adalah spyware atau perangkat lunak mata-mata komersial tingkat militer untuk perangkat seluler (iOS dan Android) yang dikembangkan oleh perusahaan Cytrox dan dijual oleh aliansi Intellexa.

Cara kerja perangkat ini mulai dari disebarkan  melalui metode zero-click (tanpa interaksi korban), 1-click (cukup mengeklik tautan), hingga melalui injeksi jaringan dan iklan digital berbahaya.

Lalu memanfaatkan  celah keamanan zero-day pada sistem operasi dan browser seperti Google Chrome dan Apple Safari.

Jika perangkat dipasang untuk penyadapan, perangkat Predator bisa membaca pesan pribadi, email serta riwayat panggilan.

Bisa mengaktifkan kamera dan mikrofon dari jarak jauh serta merekam lokasi GPS secara real-time dan melakukan keylogging.

9. Spyware Forensik

badan intelijen dan lembaga penegak hukum juga memanfaatkan teknologi forensik digital untuk menganalisis informasi dari perangkat elektronik. 

Sistem ini dapat membantu memeriksa file, riwayat komunikasi, metadata, aktivitas aplikasi, dan jejak digital lainnya.

Berbeda dengan spyware yang bekerja secara diam-diam, perangkat forensik umumnya digunakan untuk pemeriksaan perangkat yang telah diperoleh atau berada dalam penguasaan penyidik. 

Teknologi tersebut menjadi semakin penting karena smartphone menyimpan begitu banyak informasi mengenai aktivitas dan kehidupan pemiliknya.

10. LAWFUL INTERCEPTION GATEWAY

Lawful Interception Gateway (Gerbang Penyadapan Sah) adalah salah satu perangkat atau sistem teknis di dalam infrastruktur jaringan telekomunikasi yang memungkinkan aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penyadapan komunikasi secara legal. 

Di Indonesia sendiri, sistem ini dikenal dengan nama LIMS  (Lawful Interception Management System). 

Adapun, sistem ini sempat menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto dan beberapa tokoh lain yang melibatkan oknum pejabat tinggi kepolisian tanpa prosedur atau dasar hukum yang sah.

Cara kerja sistem ini mulai dari memberikan akses resmi kepada penegak hukum untuk memantau suara, pesan teks atau aktivitas data target tertentu berdasarkan perintah pengadilan atau undang-undang.

Kategori :