Mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
BACA JUGA:DPRD DKI Kawal Aspirasi PPPK, Suhud Dorong Solusi Bersama Pemerintah Pusat
Mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait tindakan mengubah, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain secara ilegal, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.