BANDUNG, DISWAY.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penegakan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari paparan dan dampak negatif tembakau demi mewujudkan sumber daya manusia yang sehat menuju Indonesia Emas 2045.
Hal tersebut disampaikan Bima saat menghadiri Lokakarya Nasional Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 3 November 2026.
BACA JUGA:Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa pengendalian tembakau dan penanggulangan tuberkulosis (TBC) merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Bima mengatakan, keberhasilan Indonesia menjadi negara maju bergantung pada kemampuan seluruh pihak dalam mengoptimalkan bonus demografi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk di bidang kesehatan.
Menurutnya, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan karena bonus demografi tidak berlangsung selamanya.
"Bonus demografi kalau tidak diolah, bonus demografi kalau tidak dimaksimalkan, maka mimpi kita menjadi negara maju tidak akan kejadian,” ujarnya.
Bima menyoroti strategi industri tembakau yang menggunakan berbagai pendekatan untuk menjangkau konsumen usia muda.
BACA JUGA:Dari Bekasi hingga Medan, Kemendagri Siapkan 8 Wilayah untuk Olah Sampah Jadi Listrik
Menurutnya, kemasan dan iklan produk rokok kini dirancang dengan tampilan serta narasi menarik yang berpotensi memengaruhi anak-anak dan mendorong perilaku merokok sejak dini.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar upaya pelindungan generasi muda tidak terhambat oleh kepentingan industri tembakau.
Karena itu, Bima mengingatkan Pemda agar tidak melemahkan regulasi KTR yang telah ditetapkan.
"Perda-Perda KTR yang sudah maju, yang sudah berjalan, jangan pernah mundur, jangan pernah direvisi, jangan pernah kemudian dikendalikan oleh industri tembakau," tegasnya.
Ia meminta para kepala daerah memastikan Perda KTR tidak hanya berhenti pada penetapan regulasi, tetapi juga diterapkan secara konsisten.