JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menduga kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya memiliki motif politik.
"Saya kira motifnya diduga kuat bersifat politis. Namun, kita lihat saja nanti," ujar Sugiono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK 5 Jam, Nusron Wahid Irit Bicara
Sugiono juga menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk insubordinasi. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan adanya motif yang mengarah pada dugaan makar terhadap Presiden.
"Kalau saya sih berpendapat bahwa ini merupakan satu bentuk insubordinasi, ya. Insubordinasi, kemudian bisa jadi kemudian juga ditemukan motif-motif yang mengarah ke makar kepada Presiden," katanya.
Ia menyayangkan dugaan penyadapan terhadap Prabowo, terlebih tindakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak dari institusi yang berada di bawah kendali Presiden.
Sugiono mempertanyakan alasan dan motif di balik tindakan penyadapan terhadap kepala negara tersebut.
BACA JUGA:Solusi Cold Chain Terintegrasi di Food Transport dan Logistic Expo Mitsubishi Fuso
"Sesuatu yang menurut saya, sesuatu yang luar biasa ya, sangat disayangkan, kemudian juga kami di Gerindra berpandangan apa sih motifnya, apa sih dasarnya, kan seperti itu. Penyadapan dilakukan kepada kepala pemerintahan, kepada Presiden dalam hal ini oleh institusi yang berada di bawah beliau, ya," tuturnya.
Lebih lanjut, Sugiono mengungkapkan pemerintah masih mendalami dugaan adanya kebocoran pada perangkat komunikasi milik Prabowo. Ia menyebut dugaan kebocoran tersebut justru berasal dari lingkungan internal pemerintahan.
"Itu juga yang sedang kita dalami. Dan itu tadi, kalau disebut kebobolan, ya ini dari dalam sendiri, kan? Gitu, kan? Dari dalam pemerintahan sendiri, makanya itu yang saya bilang, ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi yang mengarah," ucapnya.
Sugiono turut mempertanyakan bagaimana penyadapan terhadap Presiden bisa terjadi. Menurutnya, tindakan penyadapan seharusnya melalui mekanisme hukum dan memerlukan keputusan pengadilan.
BACA JUGA:IHSG Tutup Menguat Tipis ke 4.910, Sentimen Tahan oleh Pemilu Midterm AS
"Kita sama-sama tahu bahwa penyadapan dilakukan melalui serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang kita. Sepanjang pengetahuan saya, penyadapan juga bukan sesuatu yang dapat serta-merta dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Ketiganya berinisial Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta (ASN), dan Eko Hadi (EH).