Sugiono Duga Penyadapan terhadap Prabowo Bermotif Politik

Rabu 04-11-2026,18:53 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation serta proses penanganan perkara.

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA:Persib Bandung Comeback Gila! Hajar Melbourne Victory 2-1, Maung Bandung Lolos 16 Besar ACL 2


Asep menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Prabowo. Penyadapan tersebut juga diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi yang tidak bersifat publik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

BACA JUGA:Gerindra Desak Polisi Bongkar Dalang dan Pendana Dugaan Penyadapan Prabowo

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur perbuatan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Kategori :