Saat itu, penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Sejak awal Agustus 2026, KPK telah menahan dan menjerat tiga orang tersangka, yakni dua orang mantan petinggi di salah satu BUMN dan seorang dari pihak swasta.
Ketiga tersangka, yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017-2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012-2020 Weriza.