Tangani Perkara TPPO dengan Biaya Restitusi, Kejari Tangsel Terima Penghargaan LPSK

Rabu 23-03-2022,13:19 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Menurutnya, mulanya korban ingin bekerja sebagai terapis, tapi kemudian atas kekuasaan majikan kemudian menjalankan peran lain.

Oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ditangkap dan dituntut.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Harap Fasilitas Creative Hub Bisa Bangkitkan Semangat Pelaku Ekraf di Samosir

Sedangkan pelaku dihukum 4 tahun penjara denda Rp 120 juta subsider 2 bulan.

“Ini terobosan JPU yang luar biasa dan saya percaya atas arahan Kajari dan arahan Kasi Pidum yang perhitungan secara matematika jitu sekali. Karena secara normal membayar 9,2 juta atau kurungan 6 bulan," jelas Yul Antonius.

"Normalnya orang akan memilih membayar kepada korban. Inilah poin penting bagi LPSK mengapa kami memberikan penghargaan kepada Kejari Tangsel dan jajaranya. Tentu tanpa kerjasama yang baik keberhasilan restitusi tidak akan semaksimal ini,” imbuhnya.

Kategori :