Perkara Dugaan Korupsi Investasi Taspen Rugikan Negara Rp1 Triliun Segera Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Dua tersangka salam kasus tersebut adalah mantan Direktur Utama PT TaspenAntonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
“Pada hari ini Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta 2 tersangka kepada Penuntut Umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya pada Rabu, 7 Mei 2025.
BACA JUGA:Gunung Padang Dipastikan Warisan Peradaban Manusia Bukan Fenomena Alam, Siap Dipugar!
BACA JUGA:Gemas! Momen Manis Bill Gates Beri Hadiah ke Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo
Budi menjealskan bahwa tim jaksa memiliki waktu sekitar 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara," ungkap Budi.
KPK juga menyampaikan terima kasihnya kepada pihak-pihak lain di pemerintah ataupun korporasi swasta yang kooperatif dalam proses penyidikan berjalan.
BACA JUGA:Hukum Arisan untuk Beli Hewan Kurban, Awas Bisa Riba Jika Lakukan Ini!
"KP akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti," kata Budi.
Sehingga, permohonan Praperadilan Kosasih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa menjadi gugur.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang dalam kasus ini sebesar Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F).
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah safe deposit box (SDB) milik mantan Direktur PT Taspen Antonius N.S. Kosasih disebuah bank swasta nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: