KPK Serahkan Rp 883 Miliar Barang Rampasan Negara ke PT Taspen Persero

KPK Serahkan Rp 883 Miliar Barang Rampasan Negara ke PT Taspen Persero

Penyerahan barang bukti ini berdasarkan amar putusan yang berbunyi Menetapkan barang bukti berupa: Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit.-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada PT Taspen Persero. Sebanyak Rp 883 miliar telah diterima.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa barang rampasan ini dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah divonis bersalah di Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Rekomendasi Liburan Akhir Tahun di Tanjung Lesung, Atraksi Pesawat Hingga Paramotor di Aero Sport Fest 2025

BACA JUGA:Tren Dapur Praktis Meningkat, Gaabor Perkenalkan Rice Cooker Digital Serbaguna

"Menetapkan barang bukti berupa: Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 November 2025.

Penyerahan barang bukti ini berdasarkan amar putusan yang berbunyi Menetapkan barang bukti berupa: Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit.

"Dirampas untuk Negara Cq. PT TASPEN (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara," ucap Asep.

BACA JUGA:Soal Refly Harun Walkout, Komisi Reformasi Polri: Roy Suryo Berstatus Tersangka Tidak Dianjurkan Hadir

BACA JUGA:Ratusan Penumpang MRT Sempat Terjebak Dalam Rangkaian Kereta Saat Pohon Tumbang

Ia menjelaskan bahwa terhadap putusan a quo, Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali (redemption) untuk mendapatkan Net Asset Value atau Nilai Aktiva Bersih sejak tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan 12 Nov 2025.

Adapun, Asep menjelaskan bahwa sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto bersama-sama dengan Antonius NS Kosasih dalam melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT TASPEN (Persero) sejumlah Rp1 triliun.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," jelas Asep.

BACA JUGA:Dukung Program Stimulus Pemerintah, ASDP Beri Diskon Hingga 19% untuk Liburan Akhir Tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads