KPK Serahkan Rp 883 Miliar Barang Rampasan Negara ke PT Taspen Persero
Penyerahan barang bukti ini berdasarkan amar putusan yang berbunyi Menetapkan barang bukti berupa: Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit.-Disway/Ayu Novita-
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp883.038.394.268 yang telah disetorkan/transfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekeningGiro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.
"Sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan tanggal 17 November 2025 ke rekening efek PT. TASPEN (persero)," terangnya.
Asep mengungkapkan uang yang ditampilkan hanya Rp 300 miliar. Hal ini karena alasan keamanan jadi uang tak ditampilkan semua.
"KPK memandang bahwa korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris, karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara (ASN), yang dengan uang pensiunan itu menggantungkan keberlangsungan hidup di masa tuanya bersama keluarga," tegas Asep.
Dalam kesempatan ini, ia menjelaskan bahwa dana taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan. Namun, dana ini merupakan tabungan hari tua jutaan ASN, yang disisihkan puluhan tahun.
Sebanyak lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen.
BACA JUGA:Comeback! Mahalini Gelar Konser di Jakarta 14 Februari 2026
BACA JUGA:Refly Harun Hengkang dari Forum Reformasi Polri, Protes Pembatasan Kehadiran Roy Suryo dkk
"Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN-ASN se-Indonesia bersama keluarganya," ungkap Asep.
Direktur Penyidikan KPK ini juga menjelaskan bahwa, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN.
"Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini," tutur Asep.
"Sehingga, pemulihan aset ini bukan hanya tentang keberhasilan di-serah terimakan aset dari KPK kepada PT Taspen," lanjutnya.
Di akhir, Asep juga berharap perkara Antonius NS Kosasih yang saat ini masih proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, akan ada penambahan nilai asset recovery, agar kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan dari perkara Taspen ini.
BACA JUGA:Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2025 Lengkap Doa Resmi dari Kemendikdasmen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: