KPK Serahkan Rp 883 Miliar Barang Rampasan Negara ke PT Taspen Persero

KPK Serahkan Rp 883 Miliar Barang Rampasan Negara ke PT Taspen Persero

Penyerahan barang bukti ini berdasarkan amar putusan yang berbunyi Menetapkan barang bukti berupa: Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit.-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Internet Rakyat, Perbulan Cuma Rp100 Ribu, Berikut Cara Daftarnya!

Sebagai informasi, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) yang divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta serta uang pengganti USD 253.660.

Ekiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads