KPK Serahkan Rp 883 Miliar Barang Rampasan Negara ke PT Taspen Persero
Penyerahan barang bukti ini berdasarkan amar putusan yang berbunyi Menetapkan barang bukti berupa: Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit.-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Internet Rakyat, Perbulan Cuma Rp100 Ribu, Berikut Cara Daftarnya!
Sebagai informasi, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) yang divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta serta uang pengganti USD 253.660.
Ekiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: