Pengucapan sumpah jabatan ini dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, dan dihadiri oleh para Anggota BPK.
Pengucapan sumpah jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih secara musyawarah mufakat dalam Sidang Anggota BPK yang berlangsung pada Selasa 19 April 2022.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua tersebut dilaksanakan oleh seluruh Anggota BPK sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam Sidang Anggota BPK.