JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah secara resmi akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di Indonesia secara bertahap mulai hari ini, Sabtu 30 April 2022.
Penghentian siaran TV analog itu bertujuan sebagai proses atau upaya digitalisasi di Indonesia.
Bahkan kebijakan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
Ke depannya proses penghentian ini akan tetap berlanjut, setidaknya sampai dengan 2 November 2022.
BACA JUGA:Hari Raya Idulfitri Ditentukan Sidang Isbat Besok
BACA JUGA:Mengenaskan! 12 IRT Tewas di Bekas Tambang Emas Gegara Cari Butiran Emas, Begini Kronologinya
Akan tetapi sejak hari ini, akan diadakan penghentian khusus untuk tahap pertama siaran TV analog.
Ada sejumlah daerah di Pulau Jawa yang tidak akan lagi bisa menikmati siaran TV analog tahap pertama.
Mau tahu daerah mana saja? berikut rinciannya.
Jawa Barat
Kabupaten Garut
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kota Cirebon Kabupaten Ciamis
Kabupaten Pangandaran