Dari catatan kepolisian, MN merupakan residivis yang sebelumnya yang sudah mencabuli anak hingga 10 kali di Bengkulu dan dihukum penjara 5 tahun penjara.
“Usai bebas, pelaku tinggal di Langkapura, Bandarlampung. Namun selalu berpindah-pindah. Sementara, kami masih melakukan pendalam apakah ada korban lainnya di Bandarlampung atau tidak,” tutup Kompol Sandy. (gar/ang)