Parah! Dapat Bisikan Setan Lakukan Pencabulan Tehadap Bocah, Pernah Jalani Hukuman 5 Tahun Kasus yang Sama

Kamis 24-03-2022,00:01 WIB
Reporter : reza
Editor : reza

Dari catatan kepolisian, MN merupakan residivis yang sebelumnya yang sudah mencabuli anak hingga 10 kali di Bengkulu dan dihukum penjara 5 tahun penjara.

“Usai bebas, pelaku tinggal di Langkapura, Bandarlampung. Namun selalu berpindah-pindah. Sementara, kami masih melakukan pendalam apakah ada korban lainnya di Bandarlampung atau tidak,” tutup Kompol Sandy. (gar/ang)

 

 

Kategori :