JAKARTA, DISWAY.ID - Pedangdut Ayu Ting Ting secara mengejutkan menyambagi Polda Metro Jaya, pada Kamis 24 Maret 2022.
Kedatangan Ayu Ting Ting tersebut kabarnya dalam rangka untuk menyelesaikan kasus.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Kuasa Hukum Ayu Ting Ting, Sandy Arifin.
BACA JUGA:Akibat Tangannya Digigit Puma, Mike Tyson Ganti Peliharaan Jadi Anjing Doodle
"Lagi selesaikan masalah," ujar Sandy Arifin, dikutip Kamis, 24 Maret 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Ayu tampak irit bicara saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Iya, iya doain aja ya," singkat Ay, dikutip dari PMJ NEWS, pada 24 Maret 2020
BACA JUGA:Jokowi Tinjau Sumur Pompa Hidram di NTT, Begini Cara Kerjanya
Sebagai informasi, Ayu Ting Ting sempat melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang yang berinisial KD atas kasus pencemaran nama baik.
Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyebut pihaknya sekarang tengah mendalami laporan yang dibuat ibu satu anak itu.
BACA JUGA:Nyekar Jelang Puasa, Mobil Sedan Milik Keluarga Ini Malah Ringsek Tertimpa Gapura TPU
"Dia melaporkan akun media sosial, kemarin tanggal 20 Agustus laporannya masuk terkait penghinaan Pasal 351. Terlapornya akun @gundik_empang," kata Yusri, Sabtu 21 Agustus 2021.
Diketahui, pedangdut dengan nama lengkap Ayu Rosmalina itu melaporkan KD pemilik akun @gundik_empang karena telah melakukan penghinaan terhadap Ayu dan anaknya, Bilqis Khumairah Razak.
Sebelum dilaporkan, orang tua Ayu, Umi Kalsum dan Abdul Rozak telah lebih dulu mendatangi kediaman KD yang ada di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur. Kendati demikian, KD tidak ditemukan di kediamannya lantaran tengah bekerja sebagai buruh migran di Singapura.