JAKARTA, DISWAY.ID-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menghentikan sementara transaksi atau memblokir rekening-rekening terkait investasi bodong.
Penghentian sementara transaksi dilakukan terhadap 17 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp77,94 miliar
"Per 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat, 25 Maret 2022.
Dengan demikian, kini PPATK sudah memblokir sekitar 275 rekening.
"Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 M dengan jumlah 275 rekening,” kata Ivan.
Ivan memastikan PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal.
BACA JUGA:SMA di Jambi Diserang Sekelompok Pelajar SMK, 4 Guru dan Belasan Siswanya Luka-Luka
Berdasarkan hasil analisis selama ini, modus aliran uang diketahui cukup beragam.
Uang hasil investasi ilegal kerap disimpan dalam bentuk kripto, menggunakan rekening milik orang lain, dan dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran.
PPATK, sebut Ivan, terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain.
Ivan berkata, lembaganya punya kewenangan melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi.
Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.
“Dalam Pasal 29 UU 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK,” katanya.
Pihak Pelapor dan Profesi terdiri atas Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa.
Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya.
Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang.