Polisi Imbau Warga Jakarta Tak Lakukan Takbir Keliling, Apa Alasannya?

Minggu 01-05-2022,22:07 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1443 H pada 2 Mei 2022, Begini Penjelasan Menag Yaqut

“Terkait itu pak Gubernur mungkin bila diperlukan karena ini sifatnya himbauan ada kebijakan regulasi yang memungkinkan diberikan penegasan yang sifatnya adalah larangan,” ucapnya.

Dilansir dari radartegal.com, Musta’in menjelaskan, hal itu sesuai dengan panduan dalam SE Menag Nomor 8 tahun 2022, kemudian Instruksi Mendagri Nomor 18 dan 19 tahun 2022 serta Keppres 11 tahun 2020 tentang kondisi darurat.

“Nanti perlu disampaikan kepada masyarakat pak Sekda, disiapkan suratnya ke Kabupaten Kota kita minta dilarang saja takbir kelilingnya. Diarahkan takbirannya di masjid, musala, atau rumahnya masing-masing,” ucap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menanggapi langsung usulan Kakanwil Kemenag Jateng.

Kategori :