Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1443 H pada 2 Mei 2022, Begini Penjelasan Menag Yaqut

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1443 H pada 2 Mei 2022, Begini Penjelasan Menag Yaqut

Gus Yaqut Umumkan Satu Ramadan 1443 H---Kemenag.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah resmi menetapkan 1 Syawal 1443 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Senin, 2 Mei 2022. 

Keputusan tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Sidang isbat penentuan 1 Syawal itu dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ini berlangsung di Kantor Kemenag, Minggu 1 Meio 2022.

BACA JUGA:Brisia Jodie Mengaku Pernah Dilecehkan Seorang Kru TV, Sempat Dimintai Foto Tak Senonoh juga

"Secara mufakat tadi 1 Syawal 1443 Hijriah jatuh pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 Masehi," tegas Menag Yaqut dalam konferensi pers.

Kemenag diketahui telah mengamati posisi hilal di 99 titik di seluruh provinsi di Indonesia. 

"Tentu kita berharap mudah-mudahan dengan hasil sidang isbat ini seluruh umat Islam di Indonesia dapat merasakan Idul Fitri secara bersama-sama," tutur Menag.

BACA JUGA:Cerita Pemudik asal Ciamis Bawa Kambing dan Kucing

Yaqut Cholil Qoumas memaparkan, dalam sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal yakni dari paparan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag yang menyampaikan bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi 4 derajat 0,59 menit sampai dengan 5 derajat 33,57 menit.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Ahad, 1 Mei 2022 M atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 H.

BACA JUGA:Simak, Ini 6 Amalan Sunnah Nabi Muhammad di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

“Pada hari rukyat, 29 Ramadan 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura) yaitu di atas 3 derajat," jelas Kamaruddin melalui pers rilis Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: