Eks Pejabat Kemenag Subhan Cholid Bungkam Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, diam seribu bahasa usai diperiksa KPK atas kasus korupsi kuota haji, Rabu, 12 November 2025-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023 - 2024.
BACA JUGA:Merebut Panggung Internasional: UIII, Intelektual Muslim Indonesia dan Masa Depan Pendidikan Islam
BACA JUGA:Kementerian PU Siap Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny di Lokasi Baru, Dana Disiapkan
Berdasarkan informasi, Subhan diperiksa KPK dari pukul 09.00 WIB dan selesai diperiksa KPK pukul 14.34 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dengan rompi berwarna hitam.
Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Sestama Baznas RI) juga mengenakan masker berwarna putih yang menutupi mulut dan hidungnya.
"Tanya ke penyidik," kata Subhan yang irit bicara kepada wartawan pada Rabu, 12 November 2025.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaa Subhan Cholid didalami soal pembagian kuota haji dan penyediaan layanan bagi jemaah haji.
BACA JUGA:BGN Siapkan Program MBG untuk Suku Baduy, Gunakan Pangan Lokal
BACA JUGA:Polisi Tipu Anak PNS Tangerang agar Masuk Akpol, Polda Banten Tetapkan DPO Zaenal Arifin!
"Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji," kata Budi dalam keterangannya.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: