Simak Jadwal Lengkap Seleksi PPG Daljab Batch 4 Guru Madrasah 2025

Simak Jadwal Lengkap Seleksi PPG Daljab Batch 4 Guru Madrasah 2025

Jadwal Lengkap Seleksi PPG Daljab Batch 4 Guru Madrasah 2025.--Unsplash

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah kembali dibuka Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini sangat penting karena merupakan kesempatan bagi guru madrasah untuk memiliki sertifikat pendidik.

Adapun tujuannya untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, seerta kualitas pembelajaran di madrasah.

BACA JUGA:Panduan Lengkap PPG Guru Daerah 3T 2025: Dari Lapor Diri hingga Uji Kompetensi

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025 Dibuka, Cek Persyaratannya

"Kemenag terus berkomitmen memastikan setiap guru madrasah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh sertifikasi profesi melalui mekanisme yang transparan dan berbasis data EMIS," terang Kemenag Fesal.

Berdasarkan laman resminya, pendaftaran PPG Daljab bagi guru madrasah dibuka mulai tanggal 6 hingga 11 November 2025.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi https://emisgtk.kemenag.go.id.

Jadwal Lengkap PPG Daljab Bagi Guru Madrasah 

  • Pendaftaran: 6–11 November 2025 
  • Verifikasi dan validasi oleh admin kabupaten/kota dan provinsi: 6–13 November 2025 
  • Perbaikan ajuan bagi yang ditolak: 6–12 November 2025 
  • Pengumuman hasil seleksi: 17 November 2025 
  • Penautan email Google bagi calon peserta mapel umum: 17–19 November 2025.

BACA JUGA:Guru Lulus PPG Segera Dapat Sertifikat Pendidik dan NRG, Begini Mekanisme Lengkapnya

BACA JUGA:Link dan Syarat Daftar PPG Calon Guru 2025, Lengkap Daftar Biaya Pendidikan

Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah

  • Terdaftar aktif sebagai guru di EMIS GTK pada semester berjalan.
  • Memiliki TMT pengangkatan sebagai guru paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
  • Sudah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi ijazah.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 yang relevan dengan mata pelajaran PPG yang diambil.
  • Tidak sedang mengikuti program PPG Dalam Jabatan di lembaga lain.
  • Belum pernah mendapatkan atau memiliki sertifikat pendidik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads