TANGERANG, DISWAY.ID -- Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MA (25) karena berprofesi sebagai penadah motor hasil curian.
MA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Bahkan saat diamankan, MA terlihat tengah asik mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama pria berinisial D (29).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa sebelum menangkap MA dan D, pihaknya sudah terlebih dahulu mengamankan A (27) dan DS (23).
BACA JUGA:Cuci Otak, Terapi Penderita Stroke oleh dr Terawan, Tukul dan Aburizal Bakrie Rasakan Manfaatnya
BACA JUGA:Sidang Isbat Akan Digelar 1 April 2022, Kemenag Beri Penjelasan Begini
A dan DS merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik seorang pegawai Minimarket di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut pelaku A dan DS memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kota Tangerang.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi pada Selasa (22/3/2022), kita amankan lebih dulu tersangka A dan DS di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa," kata Zain, dikutip dari FIN.CO.ID pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Lebih lanjut, Kombes Pol Zain menuturan, dari keterangan A dan DS berhasil diungkap bahwa motor hasil curiannya dijual kepada seorang penadah berinisial MA.
BACA JUGA:Siber Rusia Pernah Buat AS dan Eropa Kalang Kabut, Joe Biden Perkuat Pertahanan Digital
BACA JUGA:Tukul Arwana Dirawat dr Terawan dan Kondisinya Terus Membaik, Namun Dipecat dari IDI
Motor hasil curiannya itu dijual seharga Rp2,5 juta.
Mulai dari situ, di hari yang sama, polisi bergerak cepat untuk meringkus MA di rumah kontrakannya di desa Ciakar, Panongan, Tangerang, Banten.
"Saat ditangkap MA sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama temannya berinisial D, keduanya mengaku tidak hanya pengguna tapi juga sebagai pengedar," tukas Zain.