Menko Airlangga Hartarto Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter

Rabu 16-03-2022,15:55 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.  Penetapan itu telah disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Negara Selasa 15 Maret 2022. 

Selain penetapan HET, Menko Airlangga Hartarto juga menegaskan beberapa point penetapan lainnya.  Pertama, untuk harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan Rp 14ribu per liter. 

Kedua, harga minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga ekonomian yang berlaku di pasar.

”Pemerintah akan menggelontorkan subsidi untuk menjaga stabiltas harga minyak goreng curah sebesar 14 ribu per liter,” kata Airlangga.

Pemerintah juga bakal menjamin stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng untuk menjaga ketersediaan di masyarakat.

“Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu/liter,” tutur Airlangga dalam keterangan, Rabu (16/3/2022).

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. 

Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng untuk masyarakat.

Pemerintah mengakui ada ketidakpastian situasi dunia yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan.

Hal ini mengakibatkan adanya kelangkaan ketersediaan minyak goreng, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Menko Airlangga menegaskan, pemerintah sudah menggelar pertemuan dengan para produsen mintak goreng.

Melalui Kementerian Perindustrian, para produsen diminta segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Pemerintah juga meminta Kapolri mengerahkan jajarannya untuk melakukan pengawalan terhadap distribusi dan memastikan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

“Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022,” tegas Airlangga. (ril/wi2k)

Sumber: Sumeks.co

Kategori :