9 Mei Konfirmasi Keberangkatan Haji 2022, Batas Jemaah Paling Tua Kelahiran 30 Juni 1957

Selasa 03-05-2022,13:22 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementrian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa tangga 9 Mei konfirmasi keberangkatan haji 2022 serta batas Jemaah paling tua kelahiran 30 Juni 1957.

Meskipun hingga saat ini pihak Kemenag secara resmi masih belum menetapkan nama-nama calon jamaah haji (CJH) yang berangkat.

Konfirmasi ini merupakan salah satu usaha dari Kemenag untuk melakukan sejumlah antisipasi supaya agar kuota 100.051 jemaah bisa terserap maksimal.

Seperti ketentuan yang ditetapkan Kemenag, CJH yang berhak berangkat haji tahun ini adalah mereka yang sudah melunasi biaya haji 2020 lalu.

BACA JUGA:Zinidin Zidan Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Tol, Begini Klarifikasi Lengkapnya

Selain itu ketentuan lainnya adalah usianya di bawah 65 tahun sebagaimana regulasi Arab Saudi. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, tahapan terbaru dalam rangkaian penyelenggaraan haji 2022 yang sudah selesai adalah Keputusan Presiden (Keppres) 5/2022 tentang BPIH 2022.

Embarkasi Aceh menjadi yang termurah dengan harga Rp 35,6 juta sedangkan embarkasi Makassar menjadi yang termahal, dengan harga Rp 42,6 juta.

BACA JUGA:Tak Paham Harus Daftar Online, Pengunjung Ragunan Gelar Tikar di Luar Pintu Masuk

Hilman menyatakan, tahapan berikutnya setelah keppres BPIH terbit adalah konfirmasi keberangkatan CJH. 

Dilansir dari rakyatbengkulu.com, Kemenag saat ini sudah memiliki list atau daftar CJH berhak berangkat tahun ini.

Akan tetapi nama-nama yang ada dalam daftar tersebut harus dikonfirmasi apakah bersedia berangkat haji tahun ini atau memilih menunda.

BACA JUGA:Tol Japek Kembali Padat Saat Perayaan Hari Raya Idul Fitri, Jalur Sukabumi Diberlakukan Contra Flow Hari Ini

“Kami berharap tahapan ini bisa dimulai pada 9 Mei,” kata Hilman sebagaimana dilansir jawapos. Selain adanya tahapan konfirmasi kepada masing-masing CJH, ada juga tahapan pelunasan ongkos haji.

Tahapan ini diperuntukkan bagi CJH yang menarik uang pelunasannya, di mana mereka tetap berhak berangkat, dengan syarat melunasi ongkos haji sesuai ketentuan Keppres 5/2022.

Kategori :