Kemenag Segera Umumkan Nama Jamaah Haji yang Berangkat Tahun Ini

Kemenag Segera Umumkan Nama Jamaah Haji yang Berangkat Tahun Ini

Kemenag segera umumkan nama jamaah haji yang berangkat tahun ini dan kloter pertama akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022. -haji.kemenag.go.id-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kemenag segera umumkan nama jamaah haji yang berangkat tahun ini, dimana kloter pertama akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa ketika sudah dirilis, calon jamaah haji yang namanya terdaftar untuk diberangkatkan, berhak untuk mengkonfirmasi keberangkatan.

Stelah itu, calon jamaah haji tersebut dapat melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 H/2022 M.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Jumat 29 April 2022.

Hilman menambahkan, sedangkan bagi jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Hasil FP2 MotoGP Jerez: Fabio Quartararo Tercepat Setelah Insiden Dihantam Ban Belakang

Dilansir dari radarcirebon.com, calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun ini merupakan mereka yang masuk dalam daftar antrean keberangkatan 2020 dan 2021 sebanyak 100.051 orang. 

Nantinya, nama-nama yang akan berangkat berdasarkan nomor urut calon jamaah.

Namun Kemenag akan mengecek umur dan kesehatan para calon jamaah apakah memenuhi kriteria untuk diberangkatkan atau tidak.

BACA JUGA:2 Pesawat Baru Pelita Air, Berikut Layanan Penerbangan Milik Pertamina

Rilis daftar nama calon jamaah yang berhak berangkat ini setelah Kemenag menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit.

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022, sedangkan Keppres BPIH diterbitkan setelah Kemenag dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jamaah haji regular, Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

BACA JUGA:Tesla Reccall 48.000 Unit Mobilnya di AS Karena Tidak Menampilkan Indikator Speedometer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: