Alina juga telah menyerahkan diri ke kantor polisi kemarin.
BACA JUGA:Heboh, Najwa Shihab Ungkap KH Quraish Shihab Fans Real Madrid, Warganet Malah Samakan dengan Pawang
BACA JUGA:Jangan Lakukan 6 Hal Ini dengan Sembarangan Jika Tidak Mau Tertular Penyakit Hepatitis
Warga negara Rusia itu secara teoritis dapat didakwa menyebarkan pornografi di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Indonesia.
Alina kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Seperti penari telanjang Gunung Batur, Alina juga berpotensi dihukum dengan pencabutan visa yang diikuti dengan deportasi.