Adapun RJ dan SUM merupakan pemilik toko usaha potong ayam berformalin, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pengunjung Meningkat 4 Kali Lipat, Pantai Alam Indah Tegal Berlaku Buka Tutup
“Karyawan atau pekerja di rumah potong ayam itu tidak kami jadikan tersangka, namun hanya menjadi saksi saja, yang dijadikan tersangka adalah pemilik dari usaha ayam potong tersebut,” jelas Putra.
Berdasarkan hal itu, dua tersangka dikenakan sanksi hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 miliar.
“Mereka kami sangkakan pasal 136 huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.