Ini Tindakan Tegas PPP Buat Sri Antika, Mantan Calegnya yang Diduga Narkoba

Ini Tindakan Tegas PPP Buat Sri Antika, Mantan Calegnya yang Diduga Narkoba

Polsek Gambir saat paparan kasus ditangkapnya SA (22) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, terkait dugaan narkoba.-Rafi Adhi Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pernah diberikan kepada Sri Antika (22) bakal dicabut. 

Hal itu menyusul ditangkapnya Sri Antika oleh polisi lantaran diduga menggunakan narkoba di Gambir, Jakarta Pusat.

Ketua DPC PPP Kota Tangerang, Riyanto mengatakan pihaknya bakal mengambil tindakan tegas dengan pencabutan KTA bila yang bersangkutan nantinya terbukti gunakan narkoba.

BACA JUGA:Sri Antika Ditangkap Dugaan Narkoba di Gambir, DPW PPP Banten: Mantan Caleg

"Tentu kami akan ambil tindakan tegas apabila terbukti secara hukum menggunakan narkoba terhadap yang bersangkutan," katanya kepada disway.id, Senin 8 Juli 2024.

"Kami akan cabut KTA nya," tuturnya.

Sekretaris Wilayah PPP DPW Banten, Rully Achmad Fauzi mengatakan Sri Antika merupakan mantan Caleg DPRD Dapil IV Kota Tangerang.

"Iya dia merupakan mantan Caleg DPRD di Kota Tangerang (Pemilu 2024) kemarin," ucapnya.

Ditegaskannya, ketika Pemilu Februari 2024 silam Sri Antika dipastikan tidak positif narkoba.

"Ketika itu sudah diperiksa semua, tidak positif narkoba, saat ini yang bersangkutan bukan kader PPP," tegasnya.

Sementara di tempat berbeda, Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan menuturkan, penangkapan SA bermula adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:SA Ngaku Konsumsi Narkoba Gegara Stres Usai Bercerai, Bukan Gagal Nyaleg DPRD di Kota Tangerang

Kemudian polisi melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati Sri Antika bersama adik perempuannya di dalam kamar apartemen.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kosong yang diduga bekas bungkus inex/ekstasi, dan dua unit iPhone.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads