TANGSEL, DISWAY.ID - Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya.
Artinya, sejumlah daerah termasuk di Tangerang Selatan mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan Polres Tangerang Selatan hari ini, Senin 9 Mei 2022, tetap beroperasi.
Pelayanan SIM Keliling di kawasan Tangerang Selatan tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tangerang Kota Hari Ini, Senin 9 Mei 2022
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Depok Hari Ini, Senin 9 Mei 2022
Layanan SIM Keliling di Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Senin 9 Mei 2022
BACA JUGA:5 Cara Ampuh Hindari Penyakit Stroke, Salah Satunya Seimbangkan Berat Badan
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.