Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Depok Hari Ini, Senin 9 Mei 2022

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Depok Hari Ini, Senin 9 Mei 2022

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan.--Ntmcpolri.info

DEPOK, DISWAY.ID - Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya.

Artinya, sejumlah daerah termasuk di Depok mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan Polres Metro Depok hari ini, Senin 9 Mei 2022, tetap beroperasi.

Pelayanan SIM Keliling di kawasan Depok tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Senin 9 Mei 2022

BACA JUGA:5 Cara Ampuh Hindari Penyakit Stroke, Salah Satunya Seimbangkan Berat Badan

Layanan SIM Keliling di wilayah Polres Metro Depok Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:5 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Vaksin Booster, Jangan Sampai Diremehkan Lho

BACA JUGA:524.816 Orang Sudah Menyeberang dari Sumatera ke Pulau Jawa

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: