JAKARTA, DISWAY.ID-Aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilanjutkan.
Hal ini disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin 9 Mei 2022.
"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara reguler yang dipimpin langsung oleh Presiden,” kata Luhut.
Detail pelonggaran aturan tambah Luhut, akan dituangkan dalam Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Tito Karnavian: Ini Pertanda Baik, Banyak Daerah Sudah PPKM Level 1
Pada kesempatan itu, Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) menjelaskan, bahwa berdasarkan level asesmen yang dilakukan pemerintah hingga 7 Mei 2022, diketahui tidak ada kabupaten kota yang berada di Level 4.
BACA JUGA:Syarat Wajib Booster Tetap Dikaji Kembali, Jubir Kemenkes: Disesuaikan Daerah, Indikatornya PPKM
Hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di Level 3 akibat level vaksinasi yang tidak memadai.
“Membaiknya kondisi ini tidak mematahkan semangat pemerintah untuk terus mengakselerasi vaksinasi dosis kedua dan juga booster untuk seluruh wilayah Jawa-Bali yang masih tertinggal,” pungkasnya.