Tito Karnavian: Ini Pertanda Baik, Banyak Daerah Sudah PPKM Level 1

Tito Karnavian: Ini Pertanda Baik, Banyak Daerah Sudah PPKM Level 1

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian -Setkab-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku efektif mulai tanggal 5 April hingga 18 April 2022.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022.

Sesuai dengan Inmendagri ini, jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.

Kenaikan juga terjadi pada daerah yang berada di Level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.

BACA JUGA:Prediksi Chelsea vs Real Madrid: Tuchel Ogah Kenang Musim Lalu

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” ujar Safrizal ZA, selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri) Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 5 April 2022.

Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang semula 39 daerah menjadi hanya 9 daerah.

Sedangkan, dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Artinya, mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 dengan total persentase sebanyak 93 persen.

BACA JUGA:DKPP Kota Bekasi Pantau Kelayakan Daging Sapi hingga Ayam Olahan Selama Ramadan, Hasilnya?

Selain pembagian Level PPKM, perubahan substansi pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 juga terjadi pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2.

Kini, berbagai fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 fasilitas tersebut hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk pengaturan jam operasional di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

BACA JUGA:Suzuki Diam-diam Resmi Rilis NEX Digi, Mirip-mirip Model NEX Generasi Pertama?

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” ujarnya.

Pemerintah meyakini vaksinasi menjadi salah satu cara utama untuk mengendalikan COVID-19.

Karena itu, penonton yang hendak menyaksikan langsung pertandingan olahraga disyaratkan telah divaksin booster, atau minimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

BACA JUGA:Prediksi Villarreal vs Bayern Muenchen: Nagelsmann Tak Ingin Senasib Seperti Juventus

“Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” ujarnya.

Di lain sisi, Safrizal menegaskan, pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan COVID-19, termasuk tren pelandaian laju pandemi saat ini.

BACA JUGA:Banjir Kota Tangerang Terpantau Surut Pagi Ini, Tim Gabungan Siaga di Bekasi

“Diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di bulan Ramadan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euforia berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: