Syarat Wajib Booster Tetap Dikaji Kembali, Jubir Kemenkes: Disesuaikan Daerah, Indikatornya PPKM

Syarat Wajib Booster Tetap Dikaji Kembali, Jubir Kemenkes: Disesuaikan Daerah, Indikatornya PPKM

Tangkapan layar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers terkait Health Working Group Pertama yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu 23 Maret 2022. -Kemenkes-

JAKARTA, DISWAY.ID--Penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait syarat mudik lebaran 2022 tengah dikaji kembali oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kondisi ini mempertimbangkan seberapa besar eskalasi dari laju penularan. Sebab, selama ini pemerintah menggunakan indikator pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk melihat laju penularan.

”Syarat vaksinasi penguat Covid-19 bagi perjalanan mudik Lebaran 2022 masih dikaji,” terang Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Rabu 23 Maret 2022.

Kondisi ini melihat respons kapasitas, baik pada level nasional, kabupaten/kota dan provinsi. ”Artinya pemberlakuan syarat vaksinasi penguat bisa berubah. Tergantung kondisi daerah,” jelas Siti Nadia Tarmizi.   

Penegasan Presiden ini, sambung Siti Nadia Tarmizi, tetap akan menjadi tools penting dan prioritas.  

”Dengan catatan melihat lagi apakah penting pembatasan untuk menekan mobilitas menghadapi Ramadan juga mudik lebaran,” terangnya. 

Dari penjelasannya tersebut, Siti Nadia Tarmizi juga menjelaskan bahawa target pemerintah hingga akhir April 2022 cakupan vaksinasi primer sebesar 70 persen dari total populasi Indonesia.

”Makanya jangan menunggu-nunggu jenis vaksin. Segerakan,” imbuhnya dalam konferensi pers terkait Health Working Group Pertama yang diikuti secara daring di Jakarta. 

Saat ini, laju penyuntikan vaksinasi mencapai 750.000 per hari. Diharapkan cakupan vaksinasi pada akhir April 2022 akan mencapai 70 persen.

Apalagi, berdasarkan hasil survei serologi, antibodi penduduk Indonesia terhadap virus SARS-CoV-2 sudah terbentuk di sebagian besar penduduk Indonesia.

”Dengan demikian kita bisa on the track, dari sisi target menuju endemi,” jelasnya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin Covid-19.

”Ingin mudik lebaran dipersilahkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” jelas Jokowi dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Maret 2022.

Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: kemenkes

Berita Terkait

Close Ads