BACA JUGA:Miris, Oknum Polisi di Bengkulu Diduga Gauli Ibu dan Anak di Bawah Umur
Jangan menggunakan jasa calo dan dalam mengurusnya bisa melalui Aplikasi Online e-OPen yang produk pelayanannya diambil di masing-masing Kecamatan seluruh Kota Bekasi.
“Sedangkan bagi warga yang sudah lama tinggal sementara di Kota Bekasi dan sudah melebihi waktu satu tahun diminta untuk mengurus proses perpindahan penduduk sebagaimana sesuai Undang Undang tentang Administrasi Kependudukan,” tutup Taufik. (tuahta simanjuntak)