9 Tersangka Begal 2 Anggota TNI di Jakarta Selatan Ditetapkan Pidana Penjara Selama 9 Tahun

Rabu 11-05-2022,07:41 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

9. RM (19), joki yang memboncengi tersangka NB.

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Depok Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 Unit handphone dari berbagai merek, batu conblock, sepeda motor, dan sejumlah pakaian.

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, modus operandi

Para pelaku yakni, sebanyak 9 orang berkeliling menggunakan 5 sepeda motor untuk mencari sasaran atau calon korban.

Selanjutnya, apabila pelaku melihat ada calon korban yang mengandarai sepeda motor maka para pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura meminta rokok kepada korban.

BACA JUGA:4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Kota Tangerang, Ditahan di Rutan Pandeglang

BACA JUGA:Hasil Akhir Timnas Indonesia U-23 vs Timor Leste di SEA Games, Witan Sulaeman Bawa Skuad Garuda Menang Telak

Setelah korban dan saksi berhenti, para pelaku menjalankan aksi jahatnya.

Tapi beruntung korban 2 anggota TNI dapat melawan dan mengamankan pelaku begal tersebut.

Kategori :