Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bogor Kota, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan.--Ntmcpolri.info

BOGOR, DISWAY.ID - Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya.

Artinya, sejumlah daerah termasuk di Bogor Kota, mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan Polresta Bogor Kota hari ini, Rabu 11 Mei 2022, tetap beroperasi.

Pelayanan SIM Keliling di kawasan Bogor Kota tetao menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA:4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Kota Tangerang, Ditahan di Rutan Pandeglang

BACA JUGA:Hasil Akhir Timnas Indonesia U-23 vs Timor Leste di SEA Games, Witan Sulaeman Bawa Skuad Garuda Menang Telak

Layanan SIM Keliling di Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

BACA JUGA:Wilayah Pusat

BACA JUGA:Briptu Suci Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel, Buntut Polisikan Oknum ASN Pemkab OKI Terkait Kasus Perzinahan

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Atas Dasar Kehendak Rakyat Megawati Jagokan Ganjar Capres 2024, Ganjarist Lampung: Soal Wakil Atur Saja!

BACA JUGA:Viral Pedagang Pecel Lele 'Sultan Lamongan' Sawer Duit dari Atas Masjid, Aksinya Bikin Geger Warga Desa

Senin
Lippo Plaza Keboen Raya
09.00 - 12.00 WIB

Selasa
Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin
09.00 - 12.00 WIB

BACA JUGA:Satu Rumah Ludes Terbakar Gegara Korsleting Listrik, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

BACA JUGA:Program Balik Gratis di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang, Jangan Sampai Ketinggalan

Rabu
Lippo Plaza Keboen Raya
09.00 - 12.00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: