JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik dalam maupun luar Jawa-Bali. Hal ini seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sehingga sejumlah layanan publik seperti Gerai SIM Keliling di beberapa menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Artinya, semua wilayah khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) mengalami pelonggaran aktivitas publik.
BACA JUGA:De Jong Merapat Ke Manchester united, Nilai Transfer 80 Juta Euro
Masing-masing wilayah di Jabodetabek untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM Keliling pun dibuka sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan masing-masing satuan Polisi Daerah (Polda). Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi pada hari ini, Kamis 12 Mei 2022 beroperasi sesuai jadwal. Pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek tersebut, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
BACA JUGA:Libas Wolverhampton 5-1, Manchester City Perlebar Jarak dari Liverpool Kewajiban Pengendara Memiliki SIM Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM. Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
BACA JUGA:Kevin De Bruyne Borong 4 Gol Bawa City Geser Liverpool di Klasemen Sementara Liga Inggris Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM. Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Hasil Drawing Perempat Final Thomas Cup 2022: Indonesia Bersua Tiongkok Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli 3. Bukti Cek Kesehatan. Demikian informasi pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek semoga bermanfaat. Berikut Rangkuman Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek
BACA JUGA:Final Coppa Italia: 2 Hadiah Penalti Bawa Inter Milan Juara Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini: Jakarta Timur Garuda Mall Grand Cakung 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jakarta Selatan Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jakarta Barat LTC Glodok Jakbar 08.00 Wib s/d 14.00 WIB Jakarta Pusat Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
BACA JUGA:Selangkah Menuju Amerika, Honda DBL Camp 2022 Diikuti 234 Campers dari 22 Provinsi Jadwal SIM Keliling di Wilayah Bogor Hari Ini: Kamis Yogya Dramaga 09.00 - 12.00 WIB Jadwal SIM Keliling di Wilayah Depok Hari Ini: Kamis Pos Lantas Bambu Kuning Trans Studio Mall Cibubur Depok Twon Square 09.00 - 18.00 WIB Jadwal SIM Keliling di Wilayah Tangerang Kota Hari Ini: Kamis Pasar Modern Graha Raya Pinang 08.00 - 13.00 WIB
BACA JUGA:Jordi Amat dan Sandy Walsh Datang, Shin Tae-yong Traktir Durian Timnas U-23 di Vietnam Jadwal SIM Keliling di Wilayah Tangerang Selatan Hari Ini: Kamis Bintaro Plaza: 08.00-17.00 WIB WTC Serpong: 08.00-13.00 WIB Jadwal SIM Keliling di Wilayah Bekasi Kota Hari Ini: Kamis Bekasi Cyber Park (BCP) 08.00-10.00 WIB