Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
BACA JUGA:Anies Baswedan Diskusi dengan Peneliti di London Soal Teknologi Pintar, Ini Harapannya
BACA JUGA:Bawang Putih dan Pisang Raja Ampuh Atasi Maag
Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA: Masa Jabatan Habis, Wagub Andika Hazrumy Pamit ke Jawara dan Ulama Banten
BACA JUGA:8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor Gagal Diselundupkan ke Timor Leste
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Demikian informasi pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek semoga bermanfaat.
Berikut Rangkuman Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek
BACA JUGA:3 Bulan Sekali Penjabat Kepala Daerah Wajib Buat Laporan Pertanggungjawaban
BACA JUGA:Hepatitis Akut Sudah Tersebar di 6 Provinsi, Satgas Covid IDI: Jangan Panik, Jangan Anggap Remeh
Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini: