3 Bulan Sekali Penjabat Kepala Daerah Wajib Buat Laporan Pertanggungjawaban

3 Bulan Sekali Penjabat Kepala Daerah Wajib Buat Laporan Pertanggungjawaban

Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan terkait tugas penjabat kepala daerah.-Kemendagri -Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (Pj) kepala daerah agar membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap 3 bulan sekali.

Hal ini disampaikan Mendagri saat melantik lima penjabat gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.

“Para penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepada Bapak Presiden melalui Mendagri, ini (untuk) konteks gubernur. (Sedangkan) bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur. Demikian mekanismenya,” katanya.

BACA JUGA:Setelah 5 Penjabat Gubernur Dilantik Giliran 170 Kepala Daerah Segera Diganti, Ini Daftarnya

Mendagri menjelaskan, aturan tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan sekali ini sebagai mekanisme evaluasi kinerja para penjabat gubernur dan bupati/wali kota dalam masa jabatan yang berlangsung paling lama satu tahun.

Masa jabatan para penjabat dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau orang yang berbeda berdasarkan evaluasi kinerja.

“Nanti kita akan lihat apa yang dia kerjakan, sampai kita menerima masukan di lapangan nanti,” jelasnya.

BACA JUGA:Setelah 5 Penjabat Gubernur Dilantik Giliran 170 Kepala Daerah Segera Diganti, Ini Daftarnya

Di sisi lain, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan penjabat kepala daerah, Kemendagri mendukung keputusan tersebut.

MK menyampaikan dalam bagian pertimbangan agar pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian membuat PP khusus untuk penunjukkan penjabat yang bersifat demokratis dan transparan.

“Intinya itu kan mengenai masa jabatan yang tidak sampai lima tahun untuk hasil pemilihan Pilkada 2020. Yang kedua juga mengenai mekanisme penunjukkan pejabat yang habis masa jabatan di tahun 2022/2023, itu letaknya bukan di dalam keputusan, bukan keputusan, tapi di dalam pertimbangan,” ujarnya.

BACA JUGA:Masalah Data Pemilih Pemilu 2024 Dibahas, KPU dan Kemendagri Cari Solusi

Mendagri menjelaskan, prinsip demokratis itu telah dijalankan melalui upaya menghimpun aspirasi dari berbagai pihak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads